Dihadiri Pejabat dan Insan Pers, Pengurus JMSI Tabagsel Dikukuhkan Minggu, 27/07/2025 | 19:24
Berkabarnews.com, Sumut - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara (Sumut), Rianto, melantik pengurus JMSI Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) di Gedung Nasional, Jalan Adam Malik, Padangsidimpuan Utara, Minggu (27/7/2027).
Pelantikan ini dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan daerah, pimpinan lembaga legislatif dan kepolisian, serta tokoh-tokoh pers dan tokoh pemuda di Tabagsel. Turut hadir perwakilan JMSI dari empat kabupaten dan satu kota di kawasan tersebut.
Pengurus JMSI Tabagsel yang dilantik adalah, ketua, Ucok Rizal Nasution, sekretaris, Taruna A.L. Lubis dan bendahara Zia Ul Haq Nasution
Dalam sambutannya, Rianto meminta agar JMSI Tabagsel menjadi motor penggerak media siber yang sehat dan bertanggung jawab. Rianto juga menekankan pentingnya menjunjung kode etik jurnalistik dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"JMSI harus hadir sebagai mitra kritis dan konstruktif, serta menjaga integritas dalam menyajikan informasi kepada publik," ujar Rianto.
Sejumlah pejabat daerah yang hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain, Walikota Padangsidimpuan, diwakili Asisten I Rahudin. Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siti Munawarah Nasution. Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Rusidy Nasution dan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
Juga terlihat hadir Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan, tokoh pers senior, Manaon Lubis dan tokoh pemuda, Fahdriansyah Siregar.
Kehadiran para pejabat dan tokoh daerah tersebut mencerminkan dukungan terhadap peran media dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Ketua JMSI Tabagsel, Ucok Rizal Nasution, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen menjalankan roda organisasi secara profesional dan membangun kolaborasi yang sehat dengan berbagai pihak.
“Media siber di Tabagsel harus menjadi pilar informasi yang mencerdaskan, bukan sekadar menyampaikan berita. Kami akan bekerja sesuai koridor hukum dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.**/ril